Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut.
Pihaknya berharap para majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pada Selasa (30/5).